Ekokardiografi merupakan prosedur diagnostik yang menggunakan gelombang suara ultra untuk mengamati struktur jantung dan pembuluh darah, serta menilai fungsi jantung. Ekokardiografi untuk pertama kalinya ditemukan oleh Pierre dan Jacques Curie pada tahun 1880. Saat itu ia menemukan adanya ultrasonografi. Selama perang dunia II, ultrasonografi berkembang pesat untuk keperluan mendeteksi kapal selam.
Pada tahun 1954. Inge Edler dan Hellmuth Hertz pertama kali mendemonstrasikan pencatatan terus menerus gerakan dinding jantung dengan alat sonar. Dan berhasil membuat film pada tahun 1960 yang disebut ekokardiograf. Namun, ekokardiografi berkembang pesat atas jasa Harvey Feigenbaum yang dengan kerja kerasnya melakukan penelitian dibidang jantung. Dan pada tahun 1972 menulis buku pertama tentang ekokardiografi.
Ekokardiografi dapat dipakai untuk menilai pergerakan dinding jantung. Jika ada gangguan gerakan dinding jantung, maka hal ini dapat menduga adanya gangguan aliran darah arteri koroner. Selain itu, ekokardiografi dapat menilai berat ringannya penyakit.
Parameter
Salah satu parameter untuk menilai fungsi jantung adalah fraksi ejeksi (EF) nilai normal EF lebih besar) 60%. Jika EF (lebih kecil) 40% ini berarti fungsi jantungnya sudah menurun. Diduga kuat mempunyai penyakit jantung koroner yang berat dan dengan pronosis yang buruk.
Adapun indikasi dilakukannya ekokardiografi yakni:
- Penyakit katup jantung atau bagi pasien yang pada pemeriksaan fisik ditemukan adanya bising jantung (mur-mur),
- Kondisi dimana ada dugaan adanya penyakit jantung bawaan.
- Valuasi kondisi Aorta.
- Dugaan adanya hipertensi pulmonal, emboli paru, pembesaran jantung pada pemeriksaan toraks foto atau pada pemeriksaan fisik, dugaan adanya efusi perikard.\Gagal jantung ,
- Adanya aritmia, untuk menilai adanya faktor pencetus intrakardiak,
- Evaluasi fungsi jantung pada pemakaian obat,
- Sebagai guidance/pemandu dalam tindakan fungsi perikard, pemasangan alat pacu jantung dan lain sebagainya.
Ekokardiografi tidak diindikasikan seperti halnya pemeriksaan EKG yang merupakan pemeriksaan rutin untuk penyakit jantung koroner , melainkan sebagai alat penunjang dan membantu dalam evaluasi fungsi jantung. Banyak hal yang dengan pemeriksaan fisik, EKG, toraks foto, maupun treadmill tidak dapat dinilai atau diketahui adanya kelainan. Tapi, dengan pemeriksaan ekokardiografi hal tersebut dapat dinilai, seperti adanya gumpalan darah (trombus) dalam ruang jantung, adanya aneurisma dinding jantung, adanya gerakan abnormal (diskinetik) dinding jantung dan lain sebaginya.
Namun, ekokardiografi hanya sebagai alat penunjang diagnostik, tidak semua pasien harus dilakukan ekokardiografi. Dokter tentunya lebih mengetahui siapa saja yang harus dilakukan pemeriksaan ekokardiografi dan yang paling utama yakni demi kepentingan pasien.